5 Manfaat dan kegunaan drone dalam kehidupan manusia


Pesawat tanpa awak atau biasa kita kenal  dengan sebutan drone atau UAV (unmanned aerial vehicle), saat ini semakin populer di Indonesia. Kalau dulu penggunaan perangkat ini hanya pada kalangan militer saja, maka sekarang pengunaannya semakin meluas. Sejumlah perusahaan sudah mulai memanfaatkan drone, bahkan kalangan masyarakat biasa pun mulai tertarik menggunakannya.

Jika di lihat dari harga drone saat ini, tentu masih terbilang mahal. Tapi, teknologi yang terdapat dalam perangkat ini membuat minat berbagai kalangan tidak terbendung untuk memiliki dan mencoba kecanggihan mesin kendali jarak jauh ini. Namun demikian, tahukah anda apa saja manfaat dari penggunaan drone tersebut? Kalu belum silahkan simak di bawah ini.

1. Bidang sipil
- Mengamati kontur tanah pembangunan
- Landscaping dalam penataan tata kota
- Memantau bencana alam seperti pada saat bencana Typoon haiyan di Filipina,
drone digunakan untuk membantu para relawan mengetahui medan atau area bencana.



2. Bidang militer
- Alat pengintai atau untuk menyerang musuh secara lagsung. Seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel ( 1960-1970 ) yang merupakan negara dengan militer pertama menggunakan drone.


3. Bidang kesehatan
- Menyelamatkan penderita penyakit jantung dan hal ini dibuktikan oleh
Universitas Toronto. Mereka memiliki ide untuk mengirimkan Automated External Defibrillators (AEDs) dengan cepat untuk menolong orang yang menderita serangan jantung.
- Alat pengirim obat-obatan kedaerah yang sulit di jangkau dari darat seperti di Afrika.


4. Bidang sains dan ilmu pengetahuan
- Pemetaan wilayah
- Penelitin
- Penyebaran benih untuk tanaman


5. Bidang Entertaiment dan Hobby
- Keperluan jurnalistik, seperti reportase arus lalu lintas
- Pengambilan gambar atau video dari udara


Selain itu, beberapa perusahaan besar seperti Amazone menggunakan drone sebagai alat pengantar barang. Domino juga melakukan hal yang sama dengan mengirim pesanan pizza drone di Selandia Baru, walaupun saat ini masih  terbatas pada pelanggan tertentu.

Perlu anda ketahui bahwa saat ini di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri ( PM ) 90 Tahun 2015 yang bertajuk Pengendalian/Pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak ( diruang udara ), yang apabilah di langgar oleh siapa saja akan di hukuman pidana 3 tahun dan denda sekitar 1 miliar. Waduh! repot juga ya? 

Komentar

Posting Komentar